• Ketentuan penggunaan layanan audio-visual dan ruang  multimedia:
  • Untuk pemakaian ruang Audio visual dan ruang  multimedia harus sepengetahuan/ijin petugas perpustakaan dengan kegiatan yang jelas dan terstruktur
  • Pemutaran koleksi audio-visual hanya diperbolehkan maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari;
  • Tidak diperkenankan untuk memutar perangkat audio-visual di luar koleksi yang tersedia di perpustakaan.